“Agar eksistensi kain ini tetap terjaga, adalah tanggung jawab kita bersama untuk melestarikannya. Sekarang waktunya kita ambil tanggung jawab. Kita pakai kain tenun yang ditenun oleh para perajin kita. Dari kita, untuk kita. Kita pakai kain tenun asli, perajin dan IKM bisa berkreasi dan berproduksi sehingga kesejahteraan akan terwujud.” (Ibu Putri Koster, Ketua Dekranasda Provinsi Bali)
Ajakan ini disampaikan oleh Ibu Putri Koster, Ketua Dekranasda Provinsi Bali, saat menjadi narasumber dalam acara ‘Aku Bali’ yang disiarkan pada 18 Februari 2021 melalui TVRI Denpasar. Ibu Koster menitipkan harapan beliau akan upaya pelestarian kain Endek, baik dari kalangan pemerintah, lembaga atau komunitas terkait, maupun masyarakat umum. Beliau juga menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya pelestarian dan pengembangan kain tenun Endek Bali yang telah memperoleh Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Salah satu upaya tersebut adalah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali, sebagai bentuk keberpihakan pada produk budaya lokal dari Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masyarakat Bali.

